DEFINISI & INTERPRETASI

  1. INDAH LOGISTIK adalah perusahaan yang berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang / TITIPAN barang.
  2. TITIPAN adalah semua bentuk barang / paket, dokumen atau surat yang dikirim melalui INDAHLOGISTIK.
  3. Pengiriman adalah Konsumen yang telah memakai jasa pengiriman TITIPAN pada INDAH LOGISTIK.
  4. TITIPAN BERHARGA adalah jenis kiriman yang memiliki kriteria sebagai berikut:
    a. Menurut pengakuan PENGIRIMAN memiliki harga yang tinggi.
    b. Memiliki bentuk dan penanganan yang khusus.
    c. Merupakan barang yang memiliki arti khusus bagi PENGIRIM dan PENERIMA.
  5. Barang-barang berbahaya adalah TITIPAN yang mudah meledak atau terbakar, mudah pecah, kebocoran pada barang cair, obat-obatan terlarang, menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dilarang diproduksi dan diedarkan.
  6. Barang-barang berharga dan surat-surat berharga adalah TITIPAN sesuai jenis dan kreteria berupa: Emas, Perak, Perhiasan, Uang Tunai ,Sianida, Platinum dan Batu atau Metal berharga, Cek tunai, Bilyet Giro, Money Order atau Traveller's Cheque, Barang Antik, BPKB, STNK, Mutasi Kendaraan, Kier Kendaraan ,ljazah, Passport, Sertifikat Tanah / Rumah, Akte Kelahiran, Dokumen Asuransi Kartu Tanda Penduduk (KTP, Surat lzin Mengemudi (SIM, Raport, Kartu Keluarga (KK, Dokumen Notaris, Surat Kuasa, Sertifikat HGB, Buku Nikah, Akta/Surat Kematian. Sertifikat Prociuk (ISO,Lisensi, SK Pensiun dan Surat Keterangan Pindah (Domisili, dll.)
  7. Barang yang dilarang oleh pemerintah adalah TITIPAN yang didalamnya mengandung kriteria seperti : barang takbercukai, ganja, narkotika, senjata api, binatang langka, binatang yang dilindungi, termasuk didalamnya organ tubuh hewan / binatang.
  8. Keadaan memaksa (forcemajeure adalah keadaan yang diakibatkan baik karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain y ang tidak terukur dan / atau diluar kemampuan manusia sehingga barang mengalami kerusakan, keterlambatan atau kehilangan barang milik Pengirim.
  9. Berat barang dalam pengiriman secara umum hanya ada 2 jenis, yaitu berat aktual dan berat volume. Berat aktual adalah berat yang diperoleh dari hasil penimbangan sedangkan berat volume adalah berat yang dipengaruhi oleh ukuran Panjang, Lebar, dan Tinggi suatu barang dengan menggunakan rumus sbb :
    Cargo Darat = (P x L x T/5.000)
    Cargo Laut = (P x L x T/5.000)
    Cargo Udara = (P x L x T/6.000)
    Kubikasi = (P x L x T/1.000.000).

PEDOMAN DAN SYARAT PENGIRIMAN INDAH LOGISTIK

  1. Semua harga dan peraturan dianggapsah dan disepakati oleh Pengirim, apabila Pengirim sudah menandatangani resi / bukti kirim barang dikolom Pengirim dan/atau menyerahkan paket barang ke INDAH LOGISTIK.
  2. PENGIRIM dilarang mengirimkan TITIPAN kepada jasa pengirim INDAHLOGISTIK untuk dikirim ke PENERIMA atas barang-barang yang mengandung hal-hal sebagai berikut:
    a. Barang berbahaya sesuai definisi diatas.
    b. Barang-barang berharga dan surat berharga sesuai definisi diatas.
    c. Barang-barang yang dilarang Pemerintah sesuai definisi diatas.
  3. Setiap barang yang dikirim melalui Jasa Pengiriman INDAH LOGISTIK diterima sesuai pengakuan di pengirim, apabila barang tersebut tidak sesuai dengan pengakuan si pengirim, maka pihak INDAHLOGISTIK tidak bertanggung jawab atas barang tersebut sebagaimana hukum yang berlaku.
  4. Apabila TITIPAN dijemput / diambil oleh Penerima di kantor INDAH LOGISTIK dan apabila diambil lebih dari 1X24 jam setelah pemberitahuan pengambilan maka akan dikenakan biaya tambahan penyimpanan barang perhari 50% dari ongkos kirim dan apabila tidak diambil penerima lebih 7X24 jam setelah pemberitahuan dari pihak INDAH LOGISTIK barang titipan bukan menjadi tanggung jawab pihak INDAH LOGISTIK lagi.
  5. Dalam hal PENERIMA tidak menerima TITIPAN sesuai dengan layanan kiriman yang dipilih oleh PENGIRIM, maka INDAH LOGISTIK memberi kesempatan 5 (lima hari kerja sejak estimasi waktu penyampaian bagi PENGIRIM untuk mengajukan klaim kepada INDAH LOGISTIK dalam hal TITIPAN tidak diterima.
  6. Apabila TITIPAN rusak maupun kurang pada saat TITIPAN diterima oleh Penerima, maka Penerima dapat mengajukan klaim kepada INDAH LOGISTIK, dengan mengajukan berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh PENERIMA dan Petugas Pengantar barang INDAH LOGISTIK atau menunjukkan video unboxing, dan apabila PENERIMA tidak mengajukan klaim / keberatan atas TITIPAN pada saat barang DITERIMA dan tidak membuat BERITA ACARA KLAIM yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, atau menunjukkan video unboxing, maka hak untuk mengajukan klaim dinyatakan tidak berlaku lagi / gugur dengan sendirinya.
  7. INDAH LOGISTIK bertanggung jawab terhadap kerusakan dan / atau kekurangan isi TITIPAN sebelum diserah terimakan kepada Pengirim, dan apabila terjadi kerusakan dan / atau kekurangan setelah barang TITIPAN diterima oleh Penerima, maka Pengirim dapat mengajukan klaim dengan batas waktu 1X24jam.
  8. Apabila nilai TITIPAN diatas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka TITIPAN tersebut dapat diasuransikan oleh PENGIRIM kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh INDAH LOGISTIK, dan Pengirim membayar premi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Apabila paket barang mengalami kerusakan/kehilangan karena force majeure yang diakibatkan karena kebakaran, gempa bumi, bencana alam, atau hal lain yang terukur dan/atau diluar kemampuan manusia dan barang tersebut diasuransikan, maka untuk pergantian adalah sesuai dengan nilai barang yang di deklarasikan diawal pada saat penyerahan barang kepada INDAH LOGISTIK.
  10. Apabila paket barang mengalami kerusakan/kehilangan saat proses pengiriman dan paket barang tidak di asuransikan, maka INDAH LOGISTIK memberikan pergantian sebesar 10 kali biaya ongkos kirim atau maksimal Rp1.000.000.
  11. Pengajuan klaim dilakukan oleh PENGIRIM secara tertulis ditempat transaksi pengirim dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli berupa :
    a. ldentitas PENGIRIM yang masih berlaku.
    b. RESI
    c. Faktur pembelian / kuitansi pembelian.
    d. Dokumen-dokumen tersebut akan dicocokkan dengan dokumen yang berada di INDAH LOGISTIK, apabila ada perbedaan maka INDAHLOGISTIK akan memutuskan berdasarkan dokumen yang ada pada INDAHLOGISTIK, dengan ditanda tanganinya, RESI maka ini berarti bahwa PENGIRIM menyatakan telah membaca dan menyetujui seluruh syarat-syarat dan ketentuan tersebut diatas.
  12. Pembatalan Pengiriman TITIPAN dibagi menjadi 2 (dua :
    a. Pembatalan pengiriman TITIPAN pada saat di Pick Up, maka akan dikenakan minimum pembayaran sebesar 50% dari biaya pengiriman.
    b. Pembatalan pengiriman TITIPAN setelah barang-barang dibawa ke Gudang (warehouse) maka semua biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  13. Dengan ini pihak pengirim menyatakan bahwa dapat menerima dan menyetujui syarat-syarat dan ketentuan tersebut.
'){ jQuery("#privacy-pop-up").delay(1).fadeIn(1000); localStorage.setItem('eucookie',' '); } jQuery('#exit-popup').click(function(e) { deleteCookie('cookie_ '); setCookie('cookie_ ', 1, 30); jQuery('#privacy-pop-up').fadeOut(1000); }); let cookie_consent = getCookie("cookie_ "); if(cookie_consent == ""){ jQuery('#privacy-pop-up').removeClass('d-none'); jQuery('#privacy-pop-up').delay(1).fadeIn(1000); }else{ jQuery('#privacy-pop-up').addClass('d-none'); } });